Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Gembong Narkoba Asal Ponton Si Saleh dan Satu Napi Lainnya Dikirim ke Nusakambangan

Agus Pramono • Minggu, 7 Juni 2026 | 18:13 WIB
Saleh, kini kembali ke Nusakambangan.(Dok Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Saleh, kini kembali ke Nusakambangan.(Dok Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

PALANGKA RAYA-Salihin alias Saleh, akhirnya kembali ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini diambil Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran yang bersangkutan merupakan napi berisiki tinggi.

Pemindahan Saleh dilakukan pada Minggu (7/6/2026) bersama satu napi lainnya, Husin Rahman Bin Rahmani yang selama ini menghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026), gembong narkkba Saleh dinyatakan bersalah kasus TPPU dan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim PN Palangka Raya. 

Majelis hakim yang diketuai Sri Hasnawati menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada pria berusia 41 tahun asal Ponton itu.

Keduanya diberangkatkan menuju Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.

Proses pemindahan mendapat pengawalan langsung dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, bersama dua petugas dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya serta dua personel kepolisian.

Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan merupakan langkah yang terukur dan berbasis asesmen risiko yang telah dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan.

"Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujar I Putu Murdiana.

Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Dengan penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.

“Tujuan yang ingin dicapai adalah terciptanya kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pemindahan ini juga mendukung optimalisasi pembinaan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan karakteristik warga binaan yang bersangkutan,” lanjutnya.(*)

Editor : Agus Pramono
#saleh ponton #saleh nusakambangan #saleh narkoba #Ditjen pas Kalteng #saleh