SAMPIT – Upaya penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap MN di kawasan kebun sawit warga, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Salah satu petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku adalah dompet berisi identitas yang tertinggal di lokasi kejadian.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari sepeda motor milik korban, kayu yang digunakan saat perkelahian, alat isap sabu, plastik klip, hingga dompet berisi KTP atas nama tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan kunci gembok, sandal, dan sebilah badik yang diduga digunakan pelaku.
“Perkara ini berhasil terungkap setelah petugas menemukan dompet berisi KTP atas nama tersangka, kunci gembok, sandal, serta sebilah badik yang diduga milik pelaku di lokasi kejadian,” ujar polisi, Rabu (10/6/2026).
Berbekal temuan tersebut, penyidik berhasil mengamankan AD (33) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk sepeda motor, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta badik yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad MN di areal kebun sawit milik warga pada Rabu (3/6/2026). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Terduga Pembunuh Warga Lampuyang di Kebun Sawit Dikabarkan Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Identitas
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, sebelum kejadian, AD dan MN bersama lima rekannya berkumpul di sebuah warung sambil mengonsumsi lima botol minuman keras jenis arak.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Korban diketahui bekerja sebagai buruh kebun kelapa sawit milik warga, sedangkan pelaku merupakan mantan pekerja sawit. Keduanya saling mengenal dan kerap bertemu di warung tempat mereka berkumpul.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Warga Desa Lampuyang Dihabisi di Kebun Sawit, Berawal dari Miras dan Sabu
Kini AD harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana