PALANGKA RAYA – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar aksi damai sekaligus menyegel kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa pembiayaan yang melibatkan CV Cahaya Borneo dan belum menemukan penyelesaian selama hampir empat tahun.
Dalam aksi itu, massa menuntut PT MTF memulihkan nama baik CV Cahaya Borneo yang saat ini tercatat bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Selain itu, mereka juga meminta perusahaan pembiayaan tersebut memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang diklaim dialami debitur.
Ketua Harian Fordayak, M Rahman, mengatakan persoalan bermula sejak tahun 2021 ketika CV Cahaya Borneo menyerahkan satu unit truk yang menjadi objek pembiayaan kepada pihak MTF.
Penyerahan dilakukan di tengah kebijakan relaksasi yang diterapkan pemerintah saat pandemi.
Namun, menurut Rahman, hingga kini tidak ada kejelasan terkait penyelesaian kewajiban debitur maupun status kendaraan yang telah diserahkan tersebut.
Ia menilai pihak perusahaan pembiayaan tidak menunjukkan transparansi dalam proses penyelesaian pembiayaan.
“Kami menyayangkan sikap MTF yang tidak transparan. Objek kendaraan dilelang secara sepihak tanpa ada kesepakatan dan tanpa pemberitahuan kepada debitur. Akibatnya debitur mengalami kendala dalam mengakses layanan perbankan,” ujarnya.
Fordayak bahkan menegaskan penyegelan kantor akan terus dilakukan apabila tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.
Koordinator Lapangan Aksi, Zakaria, menjelaskan bahwa CV Cahaya Borneo saat itu mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 56 hari sebelum akhirnya menyerahkan secara sukarela kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak MTF.
Menurutnya, setelah kendaraan diserahkan, debitur tidak menerima surat tanda terima sebagai bukti bahwa unit tersebut telah diterima oleh perusahaan pembiayaan untuk proses penyelesaian kewajiban.
“Setelah unit diserahkan kepada pihak MTF, menurut kami tidak ada surat tanda terima yang diberikan kepada debitur sebagai bukti penerimaan kendaraan tersebut,” katanya dilansir kaltengdotco.
Fordayak juga mempertanyakan proses pelelangan kendaraan yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Mereka menilai debitur tidak pernah memperoleh informasi mengenai rencana pelelangan maupun hasil penjualan aset yang menjadi jaminan fidusia tersebut.
“Dalam proses pelelangan, pihak MTF tidak pernah memberitahukan kepada debitur bahwa unit tersebut akan dilelang. Bahkan hasil pelelangannya pun tidak pernah disampaikan kepada nasabah. Padahal itu merupakan hak debitur untuk mengetahuinya,” tegas Zakaria.
Permasalahan tersebut kembali mencuat pada tahun 2026 ketika CV Cahaya Borneo mengajukan fasilitas kredit ke Bank BRI. Saat itu debitur mengetahui bahwa pengajuan pembiayaannya terkendala karena adanya catatan bermasalah dalam data SLIK OJK dengan status kolektibilitas 5.
Zakaria mengungkapkan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan bersama pihak MTF. Namun hingga saat ini belum ada solusi yang dianggap memberikan kejelasan bagi debitur.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dan pertemuan dengan pihak MTF, tetapi belum ada titik terang. Karena itu kami melakukan penyegelan sebagai bentuk protes,” ujarnya.
Fordayak menilai dampak persoalan tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi CV Cahaya Borneo. Selain terganggunya akses pembiayaan, perusahaan juga disebut kehilangan sejumlah peluang kerja dan kontrak bisnis akibat status kredit yang bermasalah.
“Kerugian yang dialami debitur sangat besar karena tidak bisa menjalankan sejumlah kontrak pekerjaan. Nilai kerugian yang kami perkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar,” pungkasnya.
Hingga aksi berlangsung, massa tetap bertahan di lokasi dan menegaskan penyegelan kantor PT Mandiri Tunas Finance akan dilakukan sampai ada keputusan yang dinilai adil serta mampu memulihkan hak-hak debitur yang mereka perjuangkan.(*)
Editor : Agus Pramono