KUALA KAPUAS-Seorang istri harus dirawst di rumah sakit lantaran luka bekas air panas yang disiram.oleh suaminya. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada 4 Mei 2026 lalu.
Namun, pihak kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dibantu oleh Polsek Banjarmasin Selatan telah menangkapnya pada 9 Juni 2026.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan, peristiwa terjadi di rumah Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kapuas, Kalimantan Tengah. Korban bernama Nurmayanti (47). Sedangkan pelaku berinisial AJ (42).
Peristiwa diawali dengan cekcok antara satu pasangan suami istri itu. Korban mengajak pisah dengan suaminya karena masalah keluarga.
Lalu, AJ tak mau menuruti permintaan istrinya. AJ tiba-tiba marah dan tampak kalap.
"Seketika itu melakukan pemukulan dan menyiram air panas yang ada dalam termos ke badan istrinya,"katanya.
Setelah kejadian tersebut, AJ langsung meninggalkan istrinya yang merintih kesakitan dan berteriak meminta tolong.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan luka melepuh di bagian kepala sebelah kanan.
Lalu dibawa ke Rmah Sakit Kuala Kapuas dan melaporkan kejadian ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut.
"Modusnya, AJ marah karena istrinya mendesak ingin pisah,"bebernya seraya menyebut satu buah termos dalam kondisi pecah jadi barang bukti.
"AJ kita tangkap di jalan tembus Mantuil Gang Gandapura, Kel. Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,"tambahnya.
AJ pernah melakukan tindak pidana lain. Pernah diproses oleh Polsek Banjarmasin Timur perkara penganiayaan tahun 2006 vonis 1,5 tahun. Pernah di proses oleh Polda Kalsel perkara membawa sajam tahun 2018 vonis 10 bulan.
"Dia AJ residivis""katanya.
Kini, AJ dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Editor : Agus Pramono