Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PT KBM ke JPU, Lima Tersangka Segera Disidangkan

Jaya • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:15 WIB
Pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi zirkon.(Penkum)
Pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi zirkon.(Penkum)

 PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bergerak cepat menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tambang zirkon PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM).

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng telah melimpahkan berkas perkara, lima tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya atau tahap II.

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. VC diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, IH merupakan pegawai yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni FC, HAW, dan ETS, berasal dari pihak swasta. Ketiganya merupakan Direktur dan pengelola keuangan PT Kirana Bhumi Mineral.

Informasi mengenai pelimpahan tahap II tersebut disampaikan Kejati Kalimantan Tengah melalui siaran pers yang ditandatangani Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Dodik Mahendra, SH. Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin, 15 Juni 2026.

"Senin, tanggal 15 Juni 2026, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020–2025," ujar Dodik dalam siaran pers yang diterima Rabu (17/6/2026).


Peran Masing-masing Tersangka

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa VC, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017–2022 dan kemudian menjadi Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT KBM melalui CV Jasmin yang diketahui merupakan perusahaan milik istrinya.

VC juga diduga memberikan persetujuan terhadap dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM serta memuluskan proses penerbitan izin tersebut, meskipun diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, VC diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT KBM sebagai imbalan atas perbuatannya.

Dugaan serupa juga disangkakan kepada tersangka IH. Ia diduga turut membantu mempermudah proses persetujuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM serta menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak PT KBM, yakni FC, HAW, dan ETS, diduga berperan dalam pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Mereka juga diduga secara melawan hukum mengumpulkan bahan baku zirkon berupa Heavy Mineral Concentrate (HMC) atau puya yang dibeli dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Mineral tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan.


Kerugian Negara Capai Rp242 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242,19 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605, Pasal 606, dan Pasal 20 KUHP.

Berawal dari Pengembangan Kasus PT IM

Kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT Kirana Bhumi Mineral dan entitas lainnya pada periode 2020–2025 merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat perusahaan tambang zirkon PT Investasi Mandiri (PT IM).

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, perkara tersebut tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memasuki proses persidangan.

"Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020–2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan," kata Dodik Mahendra mengutip pernyataan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi.(*)

Editor : Agus Pramono
#korupsi zirkon #pt kbm #PT IM #Kejati Kalteng