PALANGKA RAYA-Ahyanul Mijahidin alias Ahya alias Abah Ahim, Kepala Desa Gandring, Kabupaten Barito Utara dituntut 2 tahun dan 3 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan korupsi dalam melakukan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Abah Ahim merupakan Kades Gandring periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2028. Sidang putusan sendiri sudah digelar pada 11 Juni lalu di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Baca Juga: Kades Gandring Barito Utara Menjabat 2 Periode Terjerat Korupsi Dana Desa Rp458 Juta
Dalam tuntutan yang dipimpin oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Baito Utara Jhon Keynes, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai HM Rifa Riza menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Sambil Terisak Tangis, Eks Kades Gandring Barito Utara Memohon Putusan yang Adil dari Majelis Hakim
Terdakwa melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,"bunyi tuntutan itu.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp288.240.541 jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,"ujarnya.
Pada Kamis (25/6/2026), terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh kuasa hukumnya Roby Cahyadi dan terdakwa langsung.(*)
Editor : Ayu Oktaviana