PALANGKA RAYA-Ahyanul Mijahidin alias Ahya alias Abah Ahim menyampaikan pembelaan atas tuntutan 2 tahun 3 bulan dan denda uang pengganti yang disampaikan oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Mantan Kepala Desa Gandring, Kabupaten Barito Utara itu tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh HM Rifa Riza.
Abah Ahim menyadari terdapat kekurangan dalam administrasi yang dijalankan selama menjabat menjadi Kades Gandring. Termasuk pekerjaan proyek jalan semenisasi yang menyebabkannya terjerat kasus dugaan korupsi.
"Saya menyadari terdapat kekurangan, termasuk pekerjaan proyek jalan semenisasi,"ucapnya.
Sambil menahan tangis, Abah Ahim mengaku sangat menyesal dan berjanji akan memperbaiki jika diberi kesempatan.
"Saya masih punya anak 3, ada yang masih sekolah. saya memohon kepada majelis hakim bisa memberikan putusan yang sangat adil bagi saya,"ungkapnya sambil terisak tangis.
Baca Juga: Kades Gandring Barito Utara Menjabat 2 Periode Terjerat Korupsi Dana Desa Rp458 Juta
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Roby Cahyadi dalam pembacaan pledoi memohon kepada majelis hakim bisa menvonis lepas terhadap terdakwa.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dari penuntut umum.
"Dikeluarkan tahanan negara dan dipulihakan harkat dan martabatnya,"ungkap Roby dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kamis (25/6/2026).
Untuk diketahui, yang bersangkutan dituntut 2 tahun dan 3 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan korupsi dalam melakukan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim memutuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp288.240.541.(*)
Editor : Ayu Oktaviana