PALANGKA RAYA- Pria berinisial MW ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 9 Juni 2026 lalu.
Petugas menemukan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram. Barang haram itu dilakban di sekitar burit atau dubur.
Barang haram itu pun sudah dimusnahkan oleh BNN Kalteng pada Kamis (25/6/2026) dihadiri pihak-pihak terkait.
Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto membeberkan proses penangkapan terhadap MW.
Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng mendapati informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menuju Kabupaten Kotawaringin Barat melalui jalur udara.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan target di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga: Wanita Berusia 28 Tahun Ditangkap BNN Kalteng, Ditemukan 99,87 Gram Sabu-Sabu
Selanjutnya petugas melakukan upaya penindakan dan mengamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang mencari kendaraan travel untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria tersebut dengan inisial bernama MW.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan yang bersangkutan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, MW kemudian dibawa ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Merbabu Perumahan Melati Permai Blok A, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Berdasarkan hasil interogasi, mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur guna mengelabui pemeriksaan petugas keamanan selama perjalanan,"ungkapnya.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh warga setempat, MW mengeluarkan 2 bungkusan yang dililit lakban warna hitam dari area burit.
Setelah dilakukan pembukaan terhadap kedua bungkusan tersebut, petugas menemukan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram.
Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, diketahui bahwa pada hari 8 Juni 2026, MW berangkat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Selanjutnya pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, MW melanjutkan
perjalanan menggunakan pesawat udara dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,"ungkapnya.
Setelah tiba di Kota Palangka Raya, yang bersangkutan melanjutkan perjalanan
menggunakan kendaraan travel menuju Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya berencana melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika 1
handphone, 2 buah lakban warna hitam pembungkus narkotika dan 2 buah plastik bening.(*)
Editor : Agus Pramono