Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

PN Palangka Raya Putus Praperadilan PT KBM Besok, Kuasa Hukum Optimistis Permohonan Dikabulkan

Jaya • Minggu, 28 Juni 2026 | 19:37 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

 


PALANGKA RAYA– Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) terhadap penyitaan aset dan dokumen perusahaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin (29/6/2026). Kuasa hukum PT KBM mengaku optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan hakim.

Permohonan praperadilan diajukan PT KBM menyusul penyitaan sejumlah aset dan dokumen perusahaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan mineral zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).

Dalam perkara ini, PT KBM menggugat Kejati Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas selaku pihak termohon.

Sebelumnya, pada sidang terakhir yang digelar Jumat (26/6/2026), kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan kepada hakim tunggal. Putusan atas permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin pukul 13.00 WIB.

"Ya, besok (Senin) jadwal putusan sidang praperadilan, jam 13.00," kata kuasa hukum PT KBM, Mahfudz, Minggu (28/6/2026).

Mahfudz mengatakan pihaknya tetap optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan. Keyakinan itu didasarkan pada keterangan saksi serta legal opinion dari ahli hukum perusahaan yang telah diajukan selama persidangan.

Menurutnya, ahli menjelaskan suatu perusahaan dapat dikategorikan memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan lain apabila terdapat hubungan induk dan anak perusahaan, kepemilikan saham, atau adanya perjanjian kerja sama.

"Menurut ahli, kalau salah satunya induk dan anak perusahaan atau antara PT IM dengan PT KBM ada hubungan induk dan anak perusahaan, itu bisa dikatakan berafiliasi," ujarnya.

Namun, Mahfudz menegaskan PT KBM tidak memiliki hubungan hukum maupun hubungan afiliasi dengan PT IM.

Ia menyebut tidak ada kepemilikan saham silang antara kedua perusahaan maupun hubungan sebagai induk dan anak perusahaan.

"Pemilik saham di PT IM tidak memiliki saham di PT Kirana, begitu juga pemilik saham di PT Kirana tidak memiliki saham di PT IM," tegasnya.

Selain itu, lanjut Mahfudz, tidak terdapat perjanjian kerja sama ataupun hubungan bisnis antara kedua perusahaan.

"Bila ada hubungan perjanjian atau kerja sama satu dengan yang lain, itu bisa juga disebut terafiliasi. Tapi ini tidak ada perjanjian, tidak ada hubungan apa pun yang dibuat antara PT KBM dengan PT IM," katanya.

Keterangan tersebut, menurut Mahfudz, diperkuat oleh kesaksian Direktur PT KBM, Irawati, yang menyatakan tidak terdapat keterkaitan antara PT KBM dengan PT IM.

Dalam persidangan, kata dia, Irawati juga menerangkan bahwa saat penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Palangka Raya, penyidik disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun surat izin penggeledahan dari Ketua PN Palangka Raya.

Mahfudz mengklaim dokumen tersebut baru diberikan sehari setelah penggeledahan, setelah pihak perusahaan mendatangi kantor Kejati Kalimantan Tengah.

Ia juga menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan, kendaraan, kantor, serta melakukan penyegelan terhadap fasilitas dan izin usaha pertambangan milik PT KBM.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan, Mahfudz menilai penyitaan terhadap aset PT KBM tidak memiliki dasar karena perusahaan yang diwakilinya merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT IM.

"Tidak ada hubungan keterkaitan dan hubungan hukum antara PT Kirana Bhumi Mineral dengan PT Investasi Mandiri, tidak terafiliasi seperti yang selama ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pihak termohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara PT KBM dan PT IM, maka permohonan praperadilan seharusnya dikabulkan karena barang-barang yang disita merupakan milik pihak ketiga yang tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum PT KBM tersebut. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan oleh hakim tunggal PN Palangka Raya pada Senin (29/6/2026).(*)

Editor : Agus Pramono
#korupsi zirkon #pt kbm #praperadilan pt kbm #Kejati Kalteng #PN Palangka Raya