SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat sebanyak 103 perkara kejahatan konvensional atau 3C (curat, curas, dan curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 88 perkara dengan persentase penyelesaian mencapai 85,44 persen.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyebut perkara 3C menjadi salah satu perhatian karena langsung bersentuhan dengan aktivitas warga.
“Kami akan mencoba selalu menyampaikan secara transparan, apa saja yang sudah kita lakukan, utamanya kegiatan represif, penegakan hukum, yang terdiri dari hari ini kasus 3C,” ujarnya, saat jumpa pers, Senin (29/6/2026) sore.
Ia menjelaskan, dari 103 perkara yang ditangani, rinciannya terdiri dari pencurian biasa sebanyak 11 perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 67 perkara, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 5 perkara, serta pencurian kendaraan bermotor sebanyak 20 perkara.
Menurutnya, berbagai kasus tersebut menimbulkan kerugian material yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian akibat perkara 3C mencapai miliaran rupiah.
“Dengan kerugian material sebesar Rp2.780.683.402. Angka ini kalkulasi dari jumlah keseluruhan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia berharap kerja sama tersebut terus berjalan agar kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah dapat segera dituntaskan.
“Kami dari Polres Kotawaringin Timur dan jajaran perlu menyampaikan bahwa pengungkapan ini juga hasil dari informasi dari masyarakat,” ucapnya.
Meski tingkat pengungkapan sudah mencapai lebih dari 85 persen, Polres Kotim masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perkara yang belum terungkap. Polisi memastikan proses penanganan akan terus dilakukan.
“Harapannya dari 103 kasus yang masih menjadi tunggakan kami, secara maksimal akan dilakukan penyelidikan ataupun penyelidikan untuk melakukan pengungkapan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana