Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dua Penikam Pemuda di Pesta Pernikahan di Kuala Kuayan Kotim Dibekuk, Terancam 15 Tahun Penjara

Miftahul Ilma • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:40 WIB
2 pelaku penikaman ditangkap.(Humas)
2 pelaku penikaman ditangkap.(Humas)

SAMPIT – Pelarian dua pelaku penikaman yang menewaskan seorang pemuda dan melukai satu korban lainnya di Kecamatan Mentaya Hulu akhirnya berakhir. 

Tim gabungan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap keduanya hanya dua hari setelah peristiwa berdarah yang terjadi usai acara hiburan organ tunggal.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Pesta Pernikahan di Kuala Kuayan, Satu Orang Tewas

Kedua pelaku diamankan Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

“Saat itu terjadi perkelahian di Jalan Yulianus Nenson, Kecamatan Mentaya Hulu. Akibatnya 2 korban mengalami luka tusuk. Korban atas nama ID 18 tahun meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri. Sementara korban JT 23 tahun (luka berat) selamat setelah mendapat penanganan medis,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penikaman dipicu perselisihan yang terjadi saat berlangsungnya hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/6/2026). Keributan kemudian berlanjut hingga berujung penusukan.

“Hasil penyelidikan, motif kejadian berawal dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/06/2026). Pelaku MA 19 tahun menusuk korban ID sebanyak 3 kali hingga pisau tertancap, kemudian pisau tersebut digunakan untuk melukai korban JT,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Namun, kepolisian belum merinci peran masing-masing pelaku dalam peristiwa berdarah itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, perkelahian terjadi usai acara pesta pernikahan di Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemuda berinisial ID (18) meninggal dunia, sedangkan JT (23) mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#penikaman #kuala kuayan #luka tusuk #polres kotim #perkelahian