Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kuasa Hukum YL Minta JPU Buktikan Dakwaan Sesuai Hukum Perbendaharaan Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Novia • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:30 WIB
Dr Ari Yunus Hendrawan
Dr Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum YL, Ari Yunus Hendrawan, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara dugaan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Universitas Palangka Raya periode 2019–2022.

Menurut Ari, penerapan pasal "turut serta" dalam perkara tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan hingga menyeret pihak-pihak internal yang tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pencairan keuangan negara. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan error in persona atau kesalahan dalam menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab sehingga berpotensi mencederai rasa keadilan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Prof Yetrie Ludang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan

"JPU harus mampu membuktikan dakwaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penerapan pasal turut serta justru salah menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya, Selasa (7/7). 

Ari menjelaskan, perkara yang sedang diproses merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana APBN melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP). Oleh sebab itu, menurutnya, konstruksi perkara harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum perbendaharaan negara, bukan semata-mata melihat proses administrasi internal di lingkungan kampus.

Ia menerangkan, mekanisme pencairan dana GUP memiliki tahapan yang telah diatur secara jelas. Proses diawali ketika Uang Persediaan (UP) telah digunakan untuk kebutuhan operasional. Bendahara Pengeluaran atau Pemegang Kartu Kredit Pemerintah kemudian menghimpun seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar penyusunan Daftar Pengeluaran Riil.

Dokumen tersebut selanjutnya diuji oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP). Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, berkas disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Baca Juga: Eks Direktur Pascasarjana UPR Prof Yetri Ludang Akhirnya Ditahan Kejari Palangka Raya

Menurut Ari, PPSPM memiliki kewajiban melakukan pengujian kembali terhadap seluruh dokumen sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP). Barulah setelah itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga dana dapat dicairkan dari kas negara.

"Setiap tahapan wajib dilengkapi daftar rincian pembayaran, bukti pengeluaran, Surat Setoran Pajak yang telah terkonfirmasi, serta dokumen perpajakan lainnya apabila dipersyaratkan," jelasnya.

Selain itu, Ari mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan setiap bendahara yang mengelola uang atau barang milik negara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara yang timbul dalam pengurusannya.

Dalam kajian hukumnya, Ari menyoroti adanya dua irisan pertanggungjawaban yang menurutnya berbeda secara prinsip maupun yuridis.

 

 

Irisan pertama merupakan ranah administrasi internal kampus yang melibatkan Direktur Pascasarjana, dekan, PPK tingkat unit, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Pejabat Pengelola Kegiatan (PJP), serta pejabat internal lainnya. Menurutnya, seluruh kewenangan pada level tersebut hanya bersifat administratif dan pertanggungjawabannya berhenti pada rektor sebagai pimpinan institusi.

Baca Juga: Prof Yetrie Penuhi Panggilan Kejari, Kekeh Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Ia menegaskan bahwa dokumen administrasi yang dihasilkan di lingkungan internal kampus, seperti kuitansi, laporan maupun usulan pembayaran, tidak memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan pencairan dana secara langsung dari kas negara.

"Seluruh dokumen yang lahir di level administrasi internal bukan merupakan dokumen yang memiliki kewenangan mencairkan uang negara," katanya.

Sementara itu, Ari menyebut irisan kedua merupakan domain hukum perbendaharaan negara yang melibatkan PPSPM, PPK tingkat rektorat, Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Penerimaan universitas. Menurutnya, pejabat-pejabat tersebut memiliki hubungan hukum langsung dengan negara melalui KPPN sebagai kuasa Bendahara Umum Negara.

"Mereka inilah yang memegang kewenangan untuk menguji, memvalidasi, menerima atau menolak dokumen, hingga menerbitkan perintah pencairan dana negara. Mereka dapat dikatakan sebagai pemegang 'kunci brankas' negara karena memiliki otoritas langsung terhadap keluarnya uang dari kas negara," ujar Ari.

Ia menambahkan, sistem perbendaharaan negara memang dibangun melalui mekanisme check and balance antara PPK dan PPSPM. Dalam sistem tersebut, PPK berkewajiban menguji kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pembayaran, sedangkan PPSPM wajib kembali melakukan pengujian secara independen sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar.

"PPSPM tidak boleh begitu saja mempercayai PPK. Sebaliknya, PPK juga tidak boleh hanya menerima usulan dari panitia atau unit kerja tanpa melakukan pengujian. Justru sistem itu dibentuk agar terdapat pengawasan berlapis sebelum uang negara dicairkan," jelasnya.

Ari juga menegaskan bahwa hukum perbendaharaan negara merupakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis) dalam menentukan pihak yang berwenang membebani keuangan negara. Karena itu, menurutnya, penyidik tidak seharusnya mencampuradukkan kewenangan administrasi internal dengan kewenangan hukum perbendaharaan negara.

 

 

"Jika dua kewenangan itu disatukan, maka akan mengaburkan siapa pihak yang sesungguhnya memegang otoritas terhadap lahirnya kerugian negara," katanya.

Lebih lanjut, Ari berpendapat apabila penyidik mendalilkan kerugian negara terjadi akibat pencairan dana GUP berdasarkan dokumen yang tidak semestinya, maka secara hukum perbendaharaan kerugian tersebut seharusnya dianalisis sebagai kegagalan fungsi check and balance oleh pejabat yang memiliki kewenangan menguji dan menerbitkan SPM-GUP.

Menurutnya, hukum keuangan negara menganut asas personal liability, yakni setiap pejabat yang memberikan persetujuan akhir terhadap pencairan dana negara memikul tanggung jawab hukum secara pribadi atas keputusan tersebut.

"Pejabat yang menandatangani SPP-GUP maupun SPM-GUP telah mengambil alih risiko hukum atas dana yang keluar dari kas negara. Karena itu, penentuan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana harus benar-benar mengacu pada kewenangan yang diberikan oleh hukum perbendaharaan negara," tegas Ari.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum YL meminta JPU membuktikan seluruh dakwaan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan error in persona dan tetap memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#dana negara #SPM-GUP #Ari Yunus Hendrawan #universitas palangka raya #kerugian negara