Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Katingan Berhentikan Brigadir Bugar Sucianur Jadi Polisi, Terbukti Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Agus Pramono • Senin, 13 Juli 2026 | 09:47 WIB
Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur.(Polres Katingan)
Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur.(Polres Katingan)

 

KASONGAN– Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Upacara PTDH tersebut dipimpin Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi.

Personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur. Pemberhentian dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Sosok Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Gugur dalam Berantas Narkoba, Pupus Rencana Menikah

Keputusan PTDH dijatuhkan setelah Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba. Perbuatan tersebut dinilai mencederai integritas, kehormatan, dan citra institusi Polri, sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

"Polri tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan kode etik," tegas Kapolres.

Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas. 

Seluruh personel juga diingatkan agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, menaati kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.(*)

Editor : Agus Pramono
#anggota polisi narkoba #anggota polisi dipecat #narkoba #polres katingan