SAMPIT – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dengan modus disembunyikan di dalam sepatu berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang pria berinisial HK (29) diamankan sesaat setelah mengambil paket di Kantor ekspadisi, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin (13/7/2026).
Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kotor sekitar 77 gram yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika masuk ke Kota Sampit.
“Petugas memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dengan penerima berinisial MKN dan pengirim bernama BOOM SNEAKERS,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kotim bersama petugas Bea dan Cukai Sampit melakukan penyelidikan serta mengawasi proses pengambilan paket.
Tak lama setelah HK menerima paket dan hendak meninggalkan kantor ekspedisi, petugas langsung melakukan penyergapan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
“Hasil pemeriksaan menemukan satu pasang sepatu merek FILA. Di dalam sepatu sebelah kiri terdapat bungkusan plastik warna merah muda yang berisi diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat 77 gram,” katanya.
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 15 Pro yang diakui sebagai milik terlapor.
Saat ini HK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik terlapor. Kasus ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Ayu Oktaviana