Dua Kasus Pembunuhan Diungkap Polres Kapuas, Dipicu Konflik Keluarga dan Dendam Lama

Hartoyo • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:02 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memimpin rilis kasus pembunuhan.(Hartoyo/Kalteng Pos)
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari memimpin rilis kasus pembunuhan.(Hartoyo/Kalteng Pos)

 

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dua perkara tersebut dipicu persoalan berbeda, yakni konflik berkepanjangan antara anak dan ayah kandung, serta dendam lama yang berujung aksi penikaman.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

"Kedua tersangka sudah berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rina dalam pers rilis, Rabu (22/7/2026).

Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah. Tersangka berinisial JL (28) diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, N (61), menggunakan sebilah parang.

Baca Juga: Kronologi dan Motif Suami Siram Air Panas ke Kepala Istri, Polres Kapuas Berhasil Menangkap

Menurut hasil penyidikan, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku sering dimarahi korban. Keduanya juga diketahui kerap terlibat pertengkaran.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang saksi yang merupakan menantu korban awalnya mendengar keributan dari rumah korban. Karena pertengkaran tersebut sudah sering terjadi, saksi tidak langsung keluar.

Namun, ketika terdengar teriakan korban, "Mati aku, mati aku," saksi bergegas mendatangi rumah dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah dengan luka tebas di leher, pinggang, dan lutut.

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah parang yang masih berlumuran darah.

"Motif sementara karena tersangka mengaku sakit hati lantaran sering dimarahi korban. Motif ini masih terus kami dalami melalui pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Rina.

Atas perbuatannya, tersangka JL dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka berinisial RU (38) diduga membunuh U (31) setelah menuduh korban sebagai orang yang membakar pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun lalu.

Baca Juga: Sosok AKBP Rina Perwitasari, Polwan Pertama yang Dipercaya Menjabat Kapolres Kapuas

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban di sebuah warung usai acara hiburan pernikahan. Setelah terjadi cekcok, pelaku sempat memukul korban dan dilerai warga.

Korban kemudian pulang, tetapi pelaku kembali mengejar hingga keduanya berkelahi di depan gereja. Korban akhirnya terjatuh bersimbah darah, sedangkan pelaku melarikan diri.

Tim Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung kemudian berhasil menangkap pelaku. Polisi turut menyita pisau taji yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Selain itu, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga jauh," ungkap Rina.

Tersangka RU dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor : Agus Pramono
akbp rina perwitasari polres kapuas pembunuhan