KUALA PEMBUANG– Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta unsur penasihat hukum.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 28 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 42,2 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 14 butir obat tanpa merek dengan berat bruto 7,71 gram.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan penyidik dalam pengungkapan kasus narkotika. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Dengan diamankannya barang bukti sabu seberat total 42,26 gram, Polri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 633 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 hingga 15 orang. Selain sabu, polisi juga memusnahkan 14 butir obat tanpa merek dengan berat bruto 7,71 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berupaya maksimal dalam menindak tegas peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berhasil diamankan tidak akan disalahgunakan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Polres Seruyan berharap masyarakat semakin sadar terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)
Editor : Agus Pramono