PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah.
Dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni PT Kirana Bhumi Mineral (PT KMB) dan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penjualan zircon serta mineral turunan lainnya yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan kedua korporasi tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan aktivitas pertambangan hingga proses penjualan komoditas zircon, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Baca Juga: Kejati Kalteng Menyegel Pabrik Zirkon Milik PT Investasi Mandiri, Berikut Barang yang Disita
PT KMB Diduga Beli Bahan Baku dari Penambang Ilegal
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Kirana Bhumi Mineral diduga melakukan aktivitas penambangan zircon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah selama periode 2020-2025 tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengurusan IUP OP dan RKAB, pengurus PT Investasi Mandiri diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Suap tersebut diduga bertujuan agar izin pertambangan, RKAB, dan sejumlah dokumen teknis lainnya dapat diterbitkan sehingga aktivitas pertambangan serta penjualan zircon dan mineral turunannya dapat dilakukan.
Namun, penyidik menduga PT KMB sebenarnya tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya.
Perusahaan tersebut diduga memperoleh bahan baku puya atau Heavy Material Concentrate (HMC) dari penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin pertambangan yang dimiliki.
PT KMB juga diduga secara sadar membiarkan pengolahan bahan baku zircon puya yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dari aktivitas tersebut, PT KMB diduga memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum melalui penjualan zircon dan mineral turunannya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor sepanjang 2020-2025.
Kerugian Negara PT KMB Capai Rp242,19 Miliar
Dari penyidikan kasus tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KMB dan entitas lainnya di Kalimantan Tengah selama periode 2020-2025 disebut mencapai Rp242.191.028.525.
Baca Juga: Diduga Gunakan Pasir Zirkon dari Tambang Ilegal, Ekspor PT KBM Capai Rp281 Miliar
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
PT Investasi Mandiri Juga Diduga Gunakan Bahan Baku dari Penambang Ilegal
Sementara itu, PT Investasi Mandiri juga diduga melakukan aktivitas pertambangan zircon dan mineral turunannya selama periode 2020-2025 tanpa dilengkapi IUP OP dan RKAB yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengurusan izin pertambangan, RKAB, dan dokumen teknis lainnya, pengurus PT Investasi Mandiri juga diduga memberikan suap kepada ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar perusahaan dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan zircon serta mineral turunannya, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.
Namun, berdasarkan penyidikan, PT Investasi Mandiri diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin pertambangan yang dimilikinya.
Perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku puya atau HMC dari penambang ilegal yang melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan.
PT Investasi Mandiri juga diduga secara sadar membiarkan pengolahan bahan baku zircon puya yang berasal dari penambang ilegal tersebut.
Baca Juga: Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon Rp281 Miliar
Hasil pengolahan kemudian diduga dijual ke pasar domestik maupun luar negeri sehingga korporasi memperoleh keuntungan finansial yang dinilai dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian PT Investasi Mandiri Capai USD59,3 Juta
Dalam perkara yang menjerat PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai USD59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya PT Kirana Bhumi Mineral dan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi, Kejati Kalteng terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan dan penjualan zircon serta mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah.
Penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, termasuk dugaan penggunaan bahan baku yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal serta dugaan manipulasi atau penyimpangan dalam proses perizinan pertambangan.(*)
Editor : Agus Pramono