SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Sampit.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (47) diamankan setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dari rumah sekaligus garasinya di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (22/7/2026) itu, polisi menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto mencapai 63,19 gram. Barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah mengamankan NS, petugas memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan di rumah dan garasi milik terduga pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas siap edar.
“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah/garasi terlapor, ditemukan 106 bungkus klip kecil plastik, setelah dibuka terdapat sabu seberat 63,19 gram” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Kotim juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” tutupnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana