Tragedi Gugurnya 3 Polisi di Tumbang Kalemei: Total Ada 13 Tersangka, 4 Pelaku Masih Diburu

Agus Pramono • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:00 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin rilis tragedi gugurnya 3 polisi di Desa Tumbang Kalemei.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin rilis tragedi gugurnya 3 polisi di Desa Tumbang Kalemei.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng merilis kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa anggota Satresnarkoba Polres Katingan dan penyalahgunaan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kamis (23/7/2026).

Total ada 13 tersangka dalam kasus yang membuat 3 anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur tersebut.

Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Perilaku Bio: Hidung Patah, Selingkuhan sampai Narkoba

Mereka adalah Nimu, Isnan Melani alias Robi, Saldy alias Ateng, M Lupie, Ahmad Riyadi alias Yadi, Ilue, Bio, Ramblan, dan Perie. Sementara, Iyus, Pia, Pakau, dan Dodo masuk dalam daftar pencarian orang.

"Ada 9 tersangka yang sudah ditahan. Sementara 4 orang masih dalam pencarian,"kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan kepada awak media.

Sementara itu, Dea alias D dan S juga ditetapkan tersangka dalam kepemilikan narkoba. 

"Kami menangkap saudara S ada sabu 6 paket yang dalam pengakuannya didapat dari D,"tambahnya Kapolda seraya menyebut Bio juga dijerat Pasal penyalahgunaan narkoba selain kasus dugaan pembunuhan berencana.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu di antaranya, 1 unit perahu kecil, 3 buah senapan angin, 1 bilah parang, timbangan. CCTV, balok kayu, kapak, parang dan gotri.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Penyerangan Polisi di Katingan: Tombak Dihunuskan ke Tubuh Anggota, Ada 4 Pucuk Senjata Rakitan

Kapolda menjabarkan singkat awal mula penangkapan itu. Pada 1 Juli 2026 sekitar jam 15.39 Wib, Kasatresnarkoba Polres Katingan memperoleh informasi dari informan bahwa ada sabu masuk ke Bio sebanyak 1 kilogram yang diedarkan di Desa Tumbang Kalemei.

2 Juli 2026 sekitar 01.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan/penggeledahan di rumah Bio.

Tim telah berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 2 paket sabu seberat 9,47 gram, yang ditemukan pada Bio yang saat itu bersama Dea. 

"Ketika mengamankan keduanya di ruang tengah, tiba-tiba seorang wanita yang berada di kamar pertama berteriak “PERAMPOK PERAMPOK PERAMPOK” sehingga memicu keributan. 

Tidak lama setelah itu dari arah depan datang beberapa orang laki – laki diantaranya yang diketahui bernama Tario (tewas) melakukan tindakan provokasi dengan membawa sebilah parang dari arah depan melewati ruang tamu lalu ke ruang tengah.

Baca Juga: 9 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Ada Bandar Narkoba hingga Anak Kades, Berikut Peran Masing-Masing Pelaku

"Saat itu  langsung melakukan penyerangan terhadap Kasatresnarkoba dengan mengunakan parang, melihat situasi tersebut Aipda Yudhie berusaha menghalangi atau menangkis dengan tangan kanan sehingga mengalami luka bacok di jari kanan dan pelipis kanan," bebernya.

Kasatresnarkoba yang melihat kejadian penyerangan tersebut, lalu Kasatresnarkoba memberikan perintah dengan berteriak “MUNDUR”.

"Sampai akhirnya anggota ke sungai, dan terjadilah peristiwa itu,"ujarnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
tumbang kalemei narkoba Satresnarkoba Polres Katingan pembunuhan berencana