Kejari Palangka Raya Melimpahkan Kasus Prof Yetrie Ludang ke Pengadilan

Jaya • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB
Suasana sidang praperadilan Prof Yetrie di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).
Suasana sidang praperadilan Prof Yetrie di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).

 

PALANGKARAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya melimpahkan perkara dugaan kasus pidana korupsi dengan tersangka mantan Direktur Program Pascasarjana UPR Prof Dr Yetrie Ludang ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Pendaftaran perkara terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan anggaran keuangan di Program Pascasarjana UPR tahun 2019-2022 dilakukan di pengadilan negeri Palangka Raya, Rabu (22/7/2026).

Saat mendaftarkan berkas perkara terlihat jaksa dan sejumlah pegawai dari seksi pidana khusus di Kejaksaan Negeri Palangka Raya membawa tumpukan dokumen berkas yang disimpan dalam satu troli box.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Prof Yetrie Ludang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya Hadiarto, SH, MH membenarkan pihak JPU telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Yetri ludang tersebut.

“Iya benar, (Rabu,red) tadi sudah dilimpahkan,” ujar Hadiarto saat dihubungi kapos lewat pesan singkat saat mengkonfirmasi pelimpahan Kadus Korupsi tersebut.

Hadiarto juga mengatakan bahwa saat ini pihak kejaksaan masih menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan terkait sidang kasus Korupsi tersebut.

Dia memperkirakan sidang kasus Korupsi ini akan mulai sidang dalam satu atau dua Minggu kedepan. “Satu atau dua Minggu lagi “ kata Hadiarto mengakhiri keterangannya. (*)

Editor : Agus Pramono
korupsi pascasarjana UPR yetrie ludang kejari palangka raya Pascasarjana UPR