PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Selain menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka, seluruh lahan yang menjadi lokasi kebakaran kini dipasang garis polisi (police line) dan ditetapkan dalam status quo hingga proses hukum selesai.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan sekaligus mengamankan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Kapolda Kalteng Turun ke Lokasi Karhutla di Tumbang Nusa, Instruksikan Satgas Perkuat Pemadaman
“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Kapolda, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan dengan cara dibakar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar. Delapan orang tersebut merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang lahan sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Meski demikian, pengembangan perkara masih terus dilakukan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Polda Kalteng Mulai Operasi Aman Nusa II, Kapolda Iwan Kurniawan Tekankan Pencegahan Karhutla
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kalteng bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla masih terus berupaya memadamkan api yang kembali muncul di kawasan sekitar Jembatan Tumbang Nusa.
Kapolda menjelaskan, beberapa waktu lalu kebakaran di lokasi tersebut sempat berhasil dipadamkan dengan luas lahan terdampak sekitar 4,74 hektare. Namun beberapa hari kemudian api kembali muncul di lokasi yang sama.
“Diduga masih terdapat bara api di bawah permukaan lahan gambut sehingga api kembali menyala. Saat ini seluruh personel gabungan masih terus melakukan pemadaman agar kebakaran tidak semakin meluas,” katanya.
Ia menerangkan karakteristik lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan karhutla. Bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan tanah dapat bertahan dalam waktu lama dan kembali menyala ketika cuaca panas disertai kondisi lahan yang semakin kering.
Kapolda menambahkan, meningkatnya jumlah titik panas selama musim kemarau membuat seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan dan mempercepat respons di lapangan.
Baca Juga: 17 Hari Berjuang, BPBD Kotim Berupaya Memutus Rambatan Api Karhutla Eka Bahurui
Untuk itu, berbagai langkah pencegahan terus dilakukan, mulai dari penerbitan maklumat Kapolda, sosialisasi kepada masyarakat, patroli darat, patroli udara menggunakan drone, hingga pengecekan langsung terhadap setiap titik panas yang terdeteksi.
“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota, apabila ada hotspot harus segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika benar terjadi kebakaran, maka penanganan harus segera dilakukan agar api tidak meluas,” tegasnya.
Lokasi kebakaran yang saat ini menjadi fokus penanganan berada di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di sekitar Jembatan Tumbang Nusa.
Dalam upaya pengendalian karhutla, langkah penegakan hukum tersebut juga didukung regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai pedoman koordinasi penanganan keadaan darurat.
Kapolda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sangat mudah menyebar, terutama di kawasan lahan gambut.
“Masyarakat juga harus berhati-hati agar tidak meninggalkan sumber api, seperti puntung rokok maupun api lainnya yang dapat memicu kebakaran. Mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah agar terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana