SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan peredaran 1,9 kilogram sabu sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dalam periode tersebut, polisi juga mengungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dengan 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.926 gram serta uang tunai senilai Rp19,45 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan, sebanyak 51 tersangka yang diamankan terdiri atas 45 laki-laki dan 6 perempuan.
“Selama enam bulan ini kami berhasil mengungkap 48 laporan polisi dengan 51 tersangka, sedangkan barang bukti sabunya lebih dari 1,9 kilogram,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil disita itu berpotensi menyelamatkan hampir 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut menggunakan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Kotim juga menyoroti perubahan pola peredaran narkoba yang kini semakin memanfaatkan perkembangan teknologi dan media digital.
AKP Suherman menilai kondisi tersebut membuat keterlibatan orang tua dalam mengawasi anak menjadi semakin penting agar tidak mudah terpapar penyalahgunaan narkoba.
“Sekarang zamannya media, semuanya sangat mudah. Karena itu perlu pengawasan dari orang tua. Penyebaran narkoba juga bisa melalui media, sementara anak-anak bisa mengakses banyak hal tanpa bimbingan orang tua. Peran orang tua sangat diperlukan,” bebernya.
Ia menegaskan, keluarga menjadi garda terdepan untuk mencegah anak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba maupun pengaruh negatif lain yang berkembang di ruang digital.
Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba Polres Kotim juga terus menggencarkan edukasi kepada kalangan pelajar. Salah satunya melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar di tiga sekolah di Kotim.
“Kami memberikan sosialisasi kepada generasi muda melalui kegiatan MPLS di sekitar tiga sekolah. Responsnya cukup baik karena memang penanaman pemahaman tentang bahaya narkoba perlu dilakukan sejak usia dini atau sejak masih sekolah,” tuturnya.
Ia berharap edukasi tersebut dapat membentuk pemahaman yang kuat pada generasi muda sehingga tidak mudah tergoda untuk mencoba maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Harapan kami, generasi muda memiliki pemahaman yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh untuk mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)
Editor : Agus Pramono