NANGA BULIK - Polemik dugaan mafia tanah yang menyeret aset Bumi Perkemahan di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ramai menjadi sorotan, kini mulai muncul warga yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Salah seorang warga mengaku telah membeli lahan seluas dua hektare dengan harga Rp10 juta per hektare.
Tanah tersebut dibelinya dari seorang tetangga yang merupakan warga SP 5, Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Setelah transaksi dilakukan, lahan itu bahkan telah ditanami bibit sawit.
Namun belakangan, lahan yang dibeli tersebut diduga masuk dalam kawasan aset Bumi Perkemahan milik pemerintah daerah Kabupaten Lamandau.
Baca Juga: Mafia Tanah Muncul di Lamandau, Aset Bumi Perkemahan Berubah Jadi Kebun Kebun Sawit
Kondisi itu membuat pembeli merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya pembelian lahan maupun penanaman bibit.
“Dulu kami sempat beli lahan di situ (bumi perkemahan) bahkan sempat ditanami bibit sawit, ternyata lahan itu milik pemda, akhirnya tidak jadi kami garap padahal sudah ditanami,” sata salah seorang warga sekitar, yang tidak mau disebutkan namanya.
Munculnya pengakuan dari warga ini menjadi indikasi bahwa dugaan praktik jual beli lahan di kawasan aset pemerintah tidak hanya berdampak terhadap pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang membeli tanah dengan itikad baik.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lamandau menyatakan masih mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh.
Pemkab menegaskan akan mengedepankan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sebagai langkah sementara, pemerintah telah melakukan pemortalan akses menuju kawasan Bumi Perkemahan guna menghentikan sementara aktivitas perkebunan di lokasi yang dipersoalkan.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi perubahan kondisi lahan selama proses penelusuran berlangsung.
Selain itu, pemerintah juga melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset lahan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan status dan batas-batas kepemilikan lahan.
Pemkab berharap proses penanganan kasus ini dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam dugaan praktik mafia tanah tersebut. (*)
Editor : Agus Pramono