PADA sore hari yang terik, muda-mudi SMA memadati Stadion Tuah Pahoe. Saat itu ada acara launching tim Kalteng Putra. Ganteng-ganteng dan cantik-cantik. Ada yang sendiri. Ada yang beramai-ramai. Tak sedikit pula yang berpasang-pasangan.
14 dari ratusan warga pemegang sertifikat hak milik (SHM) mendatangi Polda Kalteng untuk mengadukan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Jalan Badak ujung, Rabu (30/8). Ada empat orang yang dilaporkan, dengan inisial R, J, K, dan satu orang belum diketahui identitasnya.
PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah verklaring terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Terdakwa tunggal dalam perkara ini, Madi Goening Sius dituntut hukuman 8 tahun bui atau penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam sidang yang digelar Senin malam (12/6).
Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan surat keterangan tanah verklaring yang menjerat terdakwa Madi Goening Sius terus bergulir di pengadilan. Sidang kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, bertempat di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (10/5).Â
Masih maraknya aksi mafia tanah di Kalteng membuat binis properti terhambat. Saling klaim tanah masih terjadi. Kondisi ini membuat investor bermodal besar enggan untuk menanamkan modal dalam bisnis pengembangan properti di Bumi Tambun Bungai ini. Pebisnis properti kerap kali menghadapi kendala sengketa tanah ketika ingin membangun perumahan.
Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng, Ir Men Gumpul Cilan Muhammad alias Men Gumpul ada sembilan orang lagi yang menjual tanah bermodal surat verklaring dengan ukuran ratusan hektare di Jalan Badak sampai Hiu Putih
Madie Goening Sius, orang yang digelari mafia tanah di sekitar Jalan Badak sampai Jalan Hiu Putihditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kalteng. Tersangka mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data overlay di bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.
PALANGKA RAYA-Maraknya sengketa Tanah di Kota Palangka Raya membuat Wakil Ketua I Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika hendak melakukan jual beli tanah. Menurut Ruselita, bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai, kelengkapan lainnya serta si penjual menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen dan tidak dalam kondisi bermasalah atau sengketa. Pasalnya sering dijumpai saat ini masyarakat bersengketa atas kepemilikan sah suatu tanah.