PALANGKA RAYA-Tim Gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan Kementerian Kehutanan, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan hampir seribu batang kayu bulat (log) hasil pembalakan liar atau illegal logging.
Temuan berskala besar itu didapati saat tim menggelar patroli gabungan perlindungan dan pengamanan hutan di kawasan Sungai Terantang–Sungai Tamiangan, Sub DAS Mentaya, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 3–8 Juli 2026.
Kepala Dishut Kalteng, Dr. Agustan Saining, S.Hut., M.Si., menjelaskan seluruh barang bukti kayu langsung diamankan negara karena tidak memiliki legalitas dokumen yang sah.
“Kayu-kayu ini ditemukan tak bertuan di dalam kawasan hutan dan ditinggalkan oleh pemilik penggergajian mesin (circular saw/sirkel). Terlebih lagi, kayu temuan tersebut tidak memiliki dokumen izin yang sah terkait penebangan, penguasaan, pengolahan, bahkan peredaran kayu hasil hutan alam,” ujarnya.
Setelah diamankan, kayu sitaan menjalani identifikasi jenis, pengukuran, dan pengujian oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII Palangkaraya (BPHL) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Hasilnya, tercatat 887 potong kayu bulat dengan total volume 162,78 meter kubik.
Kayu itu berdiameter beragam dan dikategorikan sebagai Kayu Bulat Sedang (KBS) jenis Kayu Rimba Campuran tegakan alam. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan dan penanggulangan perambahan hutan sebagai pelaksanaan arahan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, S.Kom dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Dia mengungkapkan, gubernur juga telah mengarahkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan pembalakan liar.
Komitmen tersebut sejalan dengan falsafah Huma Betang, nilai luhur masyarakat Kalimantan Tengah yang mengajarkan kebersamaan, tanggung jawab, gotong royong, saling menghormati, dan hidup selaras dengan alam.
“Karena itu, menjaga kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Dia menegaskan, hutan Kalteng merupakan warisan dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang penting.
Perambahan maupun pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat dan mengikis nilai-nilai Huma Betang.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kawasan hutan dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, serta segera melapor kepada instansi berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar,” terangnya.
Melalui kolaborasi tiga instansi tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng optimistis upaya perlindungan hutan dapat berjalan lebih efektif, sehingga pembangunan daerah dapat terus berlangsung berkelanjutan, selaras dengan semangat Huma Betang, demi mewujudkan Kalteng yang maju, lestari, dan sejahtera.
Dr. Agustan Saining berharap penindakan tegas dan kolaboratif ini memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung keberlangsungan ekosistem hutan yang tersisa. Perlindungan hutan ini adalah tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah, terlebih saat ini kita sedang menghadapi musim kemarau. Mari bersama wujudkan Kalteng bebas asap, Kalteng bebas karhutla, kita jaga alam, alam jaga kita,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana