PALANGKA RAYA-Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rinmaniah alias Ririn, akan menghadapi sidang pembacaan putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Ririn yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya kembali terseret perkara narkotika. Perempuan tersebut disebut telah lima kali terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam perkara terbaru, Ririn didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 500 gram. Perkara tersebut juga menyeret sejumlah terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota Polda Kalteng, Agus Noor Riyadi alias Agus.
Dalam perkara terpisah, Agus telah menjalani persidangan di PN Palangka Raya dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ironis! Kasat Narkoba Polres Tangsel yang Pernah Raih Penghargaan Kini Ditangkap Bareskrim
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Ririn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ananta Erwandyaksa, S.H. dalam persidangan yang digelar di PN Palangkaraya, Selasa (7/7/2026).
Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Ririn dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menyatakan terdakwa Rinmaniah alias Ririn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan secara melawan hukum menawarkan untuk menjual dan menjual narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” demikian salah satu bagian nota tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Benyamin, S.H.
Atas perbuatannya, JPU kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ririn.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut Ririn bukan kali pertama terseret perkara peredaran narkotika jenis sabu. Terdakwa disebut telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.
Bahkan, dalam perkara pidana sebelumnya, Ririn diketahui telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dengan rekam jejak tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam perkara terbaru merupakan tindakan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, Ririn melalui penasihat hukumnya tetap meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar Selasa (14/7/2026), Ririn memohon agar majelis hakim memberikan pengampunan dan mempertimbangkan kondisi dirinya dalam menjatuhkan putusan.
Penasihat hukum Ririn, Pebruasae Nuas Kunum, S.H., juga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada kliennya.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang putusan yang akan digelar Selasa (28/7/2026). Majelis hakim akan menentukan nasib Ririn dalam perkara peredaran sabu seberat 500 gram tersebut, setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.(*)
Editor : Agus Pramono