Curi 46 Janjang Sawit Milik Warga, Pria 52 Tahun Diamankan Polsek Ketapang

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:39 WIB
Pelaku dan barang bukti pencurian sawit.(Humas)
Pelaku dan barang bukti pencurian sawit.(Humas)

 

SAMPIT – Pria berinisial TR (52) diamankan jajaran Polsek Ketapang setelah diduga memanen buah sawit tanpa izin di kebun milik BM di Jalan HM Arsyad Km 21, RT 004/RW 001, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (27/7/2026) dini hari.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat saksi berinisial AB melakukan pengecekan rutin di areal perkebunan.

Baca Juga: Pencurian TBS Sawit dan Masalah yang Tak Selesai Hanya Dengan Patroli

"Saat melakukan pengecekan di lokasi kebun milik BM, saksi melihat terlapor TR sedang melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Melihat kejadian tersebut, saksi langsung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa 46 janjang TBS kelapa sawit. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pengelola kebun sebelum diteruskan ke Polsek Ketapang.

"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp889 ribu. Saat ini, penyidik Polsek Ketapang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mengambil hasil perkebunan tanpa izin pemilik. Kepolisian memastikan setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Editor : Agus Pramono
pencuri sawit kotim Pencurian Sawit