PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan seluruh jajaran Polres, Polresta, hingga Polsek di wilayah hukum Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan setiap terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut diberikan untuk memastikan penyebab munculnya api dapat diketahui secara jelas, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng setelah melakukan patroli bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, serta unsur Forkopimda di wilayah Kelurahan Sabangau, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Kapolda Kalteng Police Line Lahan Karhutla di Tumbang Nusa, 8 Pemilik Lahan Jadi Tersangka
"Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api," kata Kapolda Kalteng.
Menurutnya, penyelidikan terhadap setiap kejadian karhutla penting dilakukan agar penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengungkap faktor yang menjadi penyebab munculnya api.
Polisi akan mendalami berbagai kemungkinan, mulai dari adanya unsur kesengajaan, kelalaian masyarakat, hingga faktor lainnya yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Kapolda mengungkapkan, jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polsek juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terbakar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus memperdalam proses penyelidikan guna mengetahui asal mula munculnya api di lokasi karhutla.
"Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan," ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran hingga Kelalaian
Kapolda menegaskan, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran sebelum mengambil kesimpulan.
Salah satunya adalah dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, polisi juga akan mendalami kemungkinan karhutla terjadi akibat kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan dan lahan.
Aktivitas seperti memancing dan meninggalkan api yang belum sepenuhnya padam juga menjadi salah satu kemungkinan yang akan didalami penyidik.
"Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolda menekankan, setiap dugaan penyebab karhutla harus dibuktikan melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta dan temuan di lapangan.
Dengan langkah tersebut, penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran.(*)
Editor : Agus Pramono