SAMPIT – Seorang pelajar berusia 12 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga mengalami kekerasan seksual. Hal itu diketahui usai korban ketahuan tengah mengandung sekitar delapan bulan.
Laporan tersebut diterima kepolisian pada Kamis (30/7/2026) Setelah keluarga korban membawa perkara itu ke jalur hukum. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu (1/8/2026), dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada November 2025 di salah satu wilayah di Kabupaten Kotim.
Baca Juga: DP3AP2KB Kotim Ajak Perusahaan Sawit Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Terduga pelaku merupakan pria yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban dan diketahui pernah tinggal di rumah korban.
Korban juga disebut mengalami tekanan agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun. Dugaan intimidasi itu kini turut didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga mengetahui korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 32 minggu.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa. Identitas terduga pelaku juga belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan di Kotim Capai 22 Kasus, Kekerasan Seksual Paling Mendominasi
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 30 Juli 2026.
Penyidik menangani kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Agus Pramono