Gelondongan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Lamandau Dijual ke Pengusaha Pangkalan Bun

Ruslan • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Penampakan kayu gelondongan di Lamandau.(Facebook)
Penampakan kayu gelondongan di Lamandau.(Facebook)

 

NANGA BULIK - Aktivitas illegal logging di wilayah Kabupaten Lamandau disebut kembali marak terjadi. 
Praktik tersebut bahkan diduga dilakukan secara terang-terangan dengan memanfaatkan alat berat untuk mengangkat dan mengumpulkan kayu dari sejumlah lokasi.

Hal tersebut terlihat dari sejumlah video viral yang beredar luas terkait aktivitas ilegal loging di Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu-kayu tersebut selanjutnya diduga dikirim ke sejumlah pengusaha kayu di wilayah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Itu kayu tenggelam, diselam kemudian diangkut menggunakan truk, dipastikan ilegal tidak ada dokumen resmi,” kata sumber Kalteng Pos yang disembunyikan identitasnya.

Kayu tersebut diduga kuat diambil dari sungai Lamandau yang saat ini sedang surut. Aktivitas pengangkatan kayu gelondongan tersebut direkam dan diangkut menggunakan alat berat. Kayu yang semula berada di dasar perairan diangkat ke daratan menggunakan alat berat sebelum kemudian diangkut menuju lokasi penampungan.

“Barang (kayu) masuk ke (inisial) Haji B (pengusaha kayu di Pangkalan Bun),” kata sumber Kalteng Pos.

Praktik tersebut diduga tidak memiliki dokumen maupun perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi melanggar aturan di bidang kehutanan. Pengangkatan dan pemanfaatan kayu tanpa izin dapat menimbulkan kerugian negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.

Maraknya aktivitas pembalakan liar  tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. “Pengawasan pemerintah juga perlu turun ke lapangan karena truk pengangkut kayu log ini bebas berkeliaran melintasi jalan raya,” warga Nanga Bulik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.(*)

 

Editor : Ayu Oktaviana
kelestarian lingkungan kayu gelondongan illegal logging Kabupaten Lamandau