Kejati Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Kotim Disertai Dugaan Kickback

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:44 WIB
Kejati ungkap modus korupsi di KPU Kotim.(Humas)
Kejati ungkap modus korupsi di KPU Kotim.(Humas)

 

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024. 

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026) setelah diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah Rp40 miliar. 

Bahkan penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau suap dan gratifikasi kepada pihak komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU.

Baca Juga: Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Kalteng

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mengungkap, total dana hibah sebesar Rp40 miliar tersebut bersumber dari APBD Kotim. Terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dana itu dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, penyidik menemukan dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah.

“Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak mendasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran NPHD, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. 

Baca Juga: Kejati Kalteng Kejar Perhitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan aliran uang kembali atau kickback yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Selain itu, juga ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur,” bebernya. 

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ucapnya. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Kelima tersangka masing-masing berinisial MR yang merupakan Ketua KPU Korim, W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim periode 2023–2028.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a

atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor : Agus Pramono
modus korupsi kpu kotim tersangka kpu kotim Kejati Kalteng Korupsi KPU Kotim KPU Kotim