PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menaksir jika kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kotawaringin Timur (KPU Kotim) lebih Rp10 miliar.
"Kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP, namun estimasinya di atas 10 miliar,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan kepada awak media Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Kejati Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Kotim Disertai Dugaan Kickback
KPU Kotim sendiri telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar.
Rincian pada tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan pada tahun 2024 sebesar Rp24 miliar sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kotim.
Saat ini, Kejati Kalteng sudah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka semua adalah lima komisioner KPU periode 2023-2028.
Meliputi: MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Baca Juga: Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Kalteng
W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.
JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.(*)
Editor : Agus Pramono