PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) masih mendalami keterlibatan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim dalam Pilkada tahun 2024 sebesar Rp40 miliar.
Bukan tidak mungkin, jika ada ditemukan dalam rangkaian kesaksian dan bukti-bukti yang mendukung adanya permufakatan jahat, akan ada tersangka yang menyusul.
Baca Juga: Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Kalteng
"Apabila nanti kami temukan faktanya, kami akan tetapkan. Masih cari bukti dulu,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan kepada awak media Kamis (6/8/2026).
Saat ini, sudah ada 80 saksi diperiksa. Mulai dari pihak pemberi hibah, yakni Pemerintah Kabupaten Kotim dan rekanan dari KPU Kotim dalam rangkaian pesta demokrasi 2 tahun lalu.
"Pejabat daerah masih saksi. Begitu juga dari PPK, bendahara, dan sekretaris masih berstatus saksi,"ujarnya.
"Saat ini masih saksi, jika nanti ada ditemukan fakta atau alat bukti, kami akan pertimbangkan untuk dimintai pertanggungjawaban,"tegasnya.
Baca Juga: Kejati Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Kotim Disertai Dugaan Kickback
Ditanya kemana larinya uang negara yang diduga dikorupsi oleh para tersangka? Jimmy masih belum menjabarkan secara gamblang.
"Yang pasti, untuk kepentingan pribadi, ada juga kepentingan yang lain, masih kami dalami,"ujarnya.
Apakah ada aliran dana ke pihak lain?
"Sampai sekarang belum kami temukan,"ungkap Jimmy.
Apakah ada gratifikasi?
"Kemungkinan ada dugaan gratifikasi, tapi kita cari alat buktinya,"jawab Jimmy.
5 Komisioner Berstatus Tersangka
Saat ini, Kejati Kalteng sudah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka semua adalah lima komisioner KPU periode 2023-2028.
Meliputi: MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Baca Juga: Kejati Kalteng Kejar Perhitungan Kerugian Negara Dalam Kasus Dana Hibah KPU Kotim
W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.
JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Mereka disangkakan dengan adanya dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.
KPU Kotim telah menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah Rp40 miliar.
Rincian pada tahun 2023 sebesar Rp16 miliar dan pada tahun 2024 sebesar Rp24 miliar sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.(*)
Editor : Agus Pramono