Pembeli Menusuk Penjual Sabu di Baamang Berakhir di Kantor Polisi

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Pelaku penusukan penjual sabu.(Humas)
Pelaku penusukan penjual sabu.(Humas)

SAMPIT – Niat membeli narkotika jenis sabu justru berujung penganiayaan. Seorang pria berinisial S (20) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah diduga menusuk seorang warga di kawasan Perumahan Bunga Residence, Baamang.

Pelaku ditangkap pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi penganiayaan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Waluyo mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

“Awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J,” katanya.

Setibanya di rumah korban, situasi kemudian berubah. Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, korban diduga memukulnya sebelum merangkul dari belakang. Korban juga disebut menanyakan keberadaan J dan meminta agar orang tersebut datang ke lokasi.

“Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini,” ujar korban sebagaimana keterangan yang disampaikan pelaku kepada penyidik.

Dalam kondisi tubuhnya terkunci oleh rangkulan, S kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Senjata tajam itu ditusukkan satu kali ke arah korban dengan alasan untuk melepaskan diri dari rangkulan.

Setelah berhasil melepaskan diri, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Polisi menyebut, antara korban dan J sebelumnya memang pernah memiliki persoalan. Pelaku mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan S di wilayah Ketapang. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah pisau bergagang cokelat, sepasang sandal hitam dengan lis merah merek Yuendi, kemeja lengan pendek hijau merek Af Collection, serta celana jeans motif sobek.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
polres kotim sabu Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain penganiayaan