Pecatan Polisi di Kalteng Jadi Kurir 3 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi Divonis 17 Tahun Penjara

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:15 WIB
Achmad Fauzi alias Fauzi dan rekannya Eleo usai sidang vonis di PN Palangka Raya.(Agus Pramono/Kalteng Pos)
Achmad Fauzi alias Fauzi dan rekannya Eleo usai sidang vonis di PN Palangka Raya.(Agus Pramono/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa peredaran narkoba dengan barang bukti 3 kilogram sabu dan 400 butir ekstasi.

M Arismunandar alias Eleo yang mengaku berprofesi sebagai buruh divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa dari Kejati Kalteng selama 18 tahun penjara.

Sementara, rekannya Achmad Fauzi alias Fauzi divonis 17 tahun penjara. Pecatan polisi itu sebelumnya dituntut 20 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus 2,9 Kg Sabu dan 400 Ekstasi di Palangka Raya Terbebas dari Tuntutan Seumur Hidup

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, terdakwa 1 (Eleo) divonis 13 tahun penjara, dan terdakwa 2 (Fauzi) divonis 17 tahun penjara,"begitulah poin penting putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, Selasa (11/8/2026).

Vonis terhadap Fauzi lebih berat dari pada Eleo, dikarenakan Fauzi sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama atau residivis.

Sri menyebut, terdakwa  I dan terdakwa 2 bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana, lanjutnya, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyatakan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.970,11 gram, 4 paket pil yang diduga jenis ekstasi sebanyak 400 butir dengan berat bersih 151,77 gram dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Ditangkap di Rumah di Jalan Murai

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa disebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Aswar dalam beberapa kali pengambilan dan pengantaran.

Pada pengiriman pertama sekitar Januari 2026, keduanya disebut membawa satu paket sabu sekitar 1 kilogram ke wilayah Buntok. Atas pengantaran tersebut, keduanya mendapat upah Rp30 juta yang dibagi rata, masing-masing Rp15 juta.

Pengiriman kedua dilakukan sekitar Februari 2026 dengan jumlah dan upah yang disebut serupa.

Kemudian pada Maret 2026, keduanya kembali mengambil dua paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2 kilogram. Satu paket diantar ke Buntok, sedangkan satu paket lainnya disebut disimpan untuk pengiriman berikutnya.

Untuk pengiriman tersebut, keduanya dijanjikan upah Rp30 juta. Namun, baru Rp5 juta yang dibayarkan dan dibagi dua sehingga masing-masing menerima Rp2,5 juta.

Pada 2 April 2026, kedua terdakwa disebut kembali mengambil empat paket sabu, masing-masing sekitar 1 kilogram, serta 10 paket ekstasi yang setiap paketnya berisi 100 butir.

Seluruh paket tersebut kemudian dibawa ke rumah kedua terdakwa di Jalan Murai Nomor 4, Palangka Raya, sambil menunggu arahan selanjutnya.

Pada 4 April 2026, keduanya disebut kembali mengantar dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2 kilogram dan lima paket pil kuning yang disebut berjumlah sekitar 500 butir kepada seorang perempuan di wilayah Buntok sesuai arahan Aswar.

Selain memperoleh uang dari pengantaran tersebut, kedua terdakwa juga disebut dapat mengonsumsi sabu dan ekstasi yang mereka dapatkan.

Sementara sebagian barang lainnya masih berada di rumah terdakwa hingga akhirnya diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 7 April 2026.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
ditresnarkoba polda kalteng narkoba Pengadilan Negeri Palangka Raya Transaksi Narkotika