SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk seorang pria berinisial RB (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Baamang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 188,40 gram.
RB diamankan pada Senin (10/8/2026) sore di sebuah rumah di Jalan Muchran Ali Gang Dahlia Nomor 51, RT 017/RW 003, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan RB di kawasan Baamang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi rumah yang ditempati RB dan melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari kamar yang ditempati RB, petugas awalnya menemukan 10 paket sabu yang berada di lantai.
Tidak berhenti di situ, RB kemudian menunjukkan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam plastik paperklip warna merah dan diletakkan di dalam lemari pakaian.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku sebagai miliknya,” jelasnya, Selasa (11/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 188,40 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang tersebut berupa satu timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik warna putih dan satu unit telepon seluler iPhone 15 warna hitam. Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika turut diamankan.
RB beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, RB disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Ayu Oktaviana