Pondok Kecil di Mentawa Baru Hulu Jadi Tempat Simpan 52 Paket Sabu

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Tersangka dan barang bukti sabu.(Humas)
Tersangka dan barang bukti sabu.(Humas)

SAMPIT- Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ternyata menjadi lokasi penyimpanan puluhan paket sabu. Polisi menemukan 52 bungkus sabu dari pondok tersebut setelah menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap aktivitas di lokasi.

Dalam pengungkapan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial MA, 32. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 18,68 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok kecil tersebut.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di pondok tersebut. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (12/8/2026).

Setelah memastikan informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi. Saat petugas datang, MA ditemukan sedang duduk di dalam pondok. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas kecil warna hitam milik MA yang berada di atas meja. Di dalam tas tersebut terdapat 52 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat kotor 18,68 gram.

Puluhan paket itu diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Sebanyak 50 bungkus di antaranya bahkan telah dibalut menggunakan lakban warna hitam. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip kecil, potongan sedotan dengan ujung lancip, serta satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro warna biru navy.

Seluruh barang bukti tersebut diakui MA sebagai miliknya. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan peran laporan masyarakat dalam membantu kepolisian membongkar dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
peredaran narkotika sabu Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mentawa baru ketapang