Pemerintah Menanti Investor untuk Mengelola Lahan di Tumbang Nusa

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Karhutla Tumbang Nusa, kawasan itu menanti Investor.(Arief Prathama/Kalteng Pos)
Karhutla Tumbang Nusa, kawasan itu menanti Investor.(Arief Prathama/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA-Kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, yang berulang kali menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dinilai berpotensi dikelola untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran. 

Namun, rencana tersebut masih bergantung pada minat pihak swasta untuk berinvestasi di kawasan tersebut.

Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng Ahmad Toyib mengatakan, pemerintah pada prinsipnya terbuka apabila ada pihak swasta yang berminat mengelola kawasan tersebut. 

Pengelolaan dinilai dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memperbaiki akses sekaligus sistem tata air di kawasan gambut.

“Itu harus ada keinginan dari pihak swasta yang akan berinvestasi di situ. Jadi posisi pemerintah memang menunggu. Kalau memang ada pihak yang mau berinvestasi, mungkin itu bisa menjadi salah satu pertimbangan,” ujar Toyib, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak yang kembali mengajukan rencana investasi di kawasan tersebut. Salah satu pertimbangannya, kawasan Tumbang Nusa dikenal sebagai wilayah yang berulang kali mengalami karhutla.

“Bisa jadi mereka justru menghindari daerah tersebut karena mengetahui kawasan itu langganan kebakaran. Sehingga sampai saat ini belum ada lagi pihak yang mengajukan. Kita pun tidak tahu pemilik lahannya siapa,” katanya.

Toyib menilai, persoalan tersebut membutuhkan iktikad dan komitmen dari pemerintah daerah, khususnya karena kejadian karhutla di Tumbang Nusa terus berulang. Selain pengelolaan lahan, menurutnya, upaya pencegahan harus diperkuat melalui perbaikan tata air sebelum musim kemarau tiba.

“Karena ini kejadian yang berulang, harus ada upaya antisipasi yang tepat. Menurut saya, salah satunya adalah memperbanyak kanal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kanal yang tersedia perlu dipelihara dan dimanfaatkan untuk pembasahan lahan. Begitu pula dengan sumur bor yang perlu diaktifkan sebelum memasuki musim kemarau, bukan menunggu sampai kebakaran terjadi.

“Terutama menjelang musim kemarau, dilakukan pembasahan. Kemudian mengaktifkan sumur bor. Pembasahan justru dilakukan sebelum memasuki musim kemarau atau pada awal musim kemarau ketika belum ada api,” jelasnya.

Menurut Toyib, pola tersebut merupakan bagian dari penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan. Anggaran untuk penanganan bencana, kata dia, seharusnya tidak hanya diarahkan ketika api sudah membesar, tetapi juga digunakan untuk mengurangi risiko sebelum kebakaran terjadi.

“Itulah fungsi penganggaran untuk kontingensi atau pencegahan. Jadi pencegahannya harus diperkuat,” tegasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
gambut kebakaran musim kemarau tumbang nusa