Dua Pekan Menjabat, Kapolres Lamandau Gagalkan Peredaran Enam Kilogram Sabu

Ruslan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, didampingi PJU Polres saat melaksanakan press release di Mapolres Lamandau.(Ruslan/Kalteng Pos)
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, didampingi PJU Polres saat melaksanakan press release di Mapolres Lamandau.(Ruslan/Kalteng Pos)

NANGA BULIK - Polres Lamandau terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Bumi Bahaum Bakuba.

Hal tersebut dibuktikan dengan dengan terus memaksimalkan pengungkapan kasus sabu dengan total 6 kilogram.

Baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lamandau.

Baca Juga: Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan 2 Kg Sabu dan Lima Tersangka

Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dalam dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 5,18 kilogram.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Lamandau.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan dua perkara tersebut sekaligus menjadi langkah awal jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Eko Yusmiarto dalam meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Kapolres menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba di lapangan.

Pada perkara pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FS dan S. 

Keduanya kedapatan membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak melewati jalur perbatasan Kabupaten Lamandau dengan tujuan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bersih sekitar 1,59 kilogram, uang tunai Rp480 ribu, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kedua tersangka menggunakan mobil Daihatsu berwarna hitam. 

Sabu tersebut disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di bagian belakang kendaraan.

Tas tersebut berisi empat bungkus plastik berukuran besar yang di dalamnya terdapat puluhan paket plastik ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika tersebut dengan imbalan sekitar Rp20 juta,” kata Kapolres.

FS diduga berperan sebagai pengemudi, sedangkan S berperan sebagai kurir sekaligus penunjuk arah menuju lokasi tujuan.

Baca Juga: Jejak Karir Kombes Andi Kirana: 2 Bulan Jadi Kapolres Kobar Terjerat KDRT, Kini Terjerat Narkoba

Sementara itu, pada perkara kedua, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengamankan dua tersangka lainnya di kawasan Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Desa Cuhai.

Dalam perkara ini, kedua tersangka menggunakan sepeda motor untuk membawa narkotika dari Pontianak menuju Sampit.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebuah tas berwarna hitam berisi empat bungkus plastik berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 3,59 kilogram.

Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sekitar Rp1 juta, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Narkotika tersebut ditempatkan di dalam tas dan dibawa di bagian depan badan pelaku. “Kedua tersangka dalam perkara kedua menerima perintah dari seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sampit,” tambahnya.

Kapolres Lamandau menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(*)

Editor : Agus Pramono
narkoba lamandau sabu 6 kilogram Kapolres lamandau Satresnarkoba