PALANGKA RAYA–Polda Kalteng terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalteng.
Hingga saat ini, sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Baca Juga: Personel Kewalahan Padamkan Karhutla, Bupati Kotim: Warga Jangan Jadi Penonton
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dari proses penanganan yang telah dilakukan, terdapat sekitar 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lakukan penyelidikan dan sampai dengan saat ini kurang lebih kalau tidak salah ya ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kapolda menyebut setiap kejadian karhutla yang terjadi di wilayah Kalteng menjadi perhatian aparat penegak hukum dan dilakukan penyelidikan.
“Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” ujar Iwan usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Superman Muncul di Tengah Karhutla Palangka Raya, Ada Kisah Sedih Melekat Diingatan Rudiyansah
Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam setiap kejadian karhutla.
Meski demikian, Iwan belum merinci wilayah maupun perkara masing-masing tersangka. Ia mengaku belum mengingat secara keseluruhan lokasi penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kapolda mengingatkan upaya pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah maupun satuan tugas yang berada di lapangan. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran.
“Karhutla, pesan saya mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah ini,” tegasnya.
Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palangka Raya Bagikan Masker dan Siapkan Oksigen untuk Warga
Menurut Iwan, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana