Setengah Kilogram Narkotika Dimusnahkan Polres Kotim, Diklaim Selamatkan 5.111 Orang

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:31 WIB
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin pemusnahan barang bukti narkotika.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin pemusnahan barang bukti narkotika.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Sebanyak 511,57 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dimusnahkan, Kamis (20/8/2026).

Barang haram tersebut berasal dari 13 laporan polisi dengan 13 tersangka.

Jika dikonversikan berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti senilai sekitar Rp767,35 juta itu diperkirakan dapat mencegah sekitar 5.111 orang menggunakan narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam mengamankan barang sitaan.

Baca Juga: 3,5 Kilogram Sabu Dibongkar Polres Kotim dalam 8 Bulan

“Yang pasti dari seluruh rangkaian kegiatan ini, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ini adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 333 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 511,57 gram. Barang tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status untuk dimusnahkan dari Kejaksaan Negeri Kotim sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam prosesnya, barang bukti terlebih dahulu diperiksa menggunakan Narcotics Identification System (NIK).

Setelah dipastikan sebagai narkotika, sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian dihancurkan dan dilarutkan menggunakan air yang dicampur larutan kimia.

Resky mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar.

Berasal dari 13 Perkara

Dari 13 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, salah satu sitaan terbesar berasal dari perkara dengan tersangka Dony Mardi Hadi Kusuma. Polisi menyita 188,98 gram sabu dari perkara tersebut.

Sementara perkara lainnya antara lain melibatkan Rakhmad Bahrudin dengan barang bukti 177,64 gram dan Nanin Sugiari dengan 46,98 gram.

Barang bukti lainnya berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Sampit, Parenggean, Kota Besi, Sungai Sampit, Mentaya Hulu dan Antang Kalang.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kotim juga mengungkap kasus terbaru pada 18 Agustus 2026 dengan barang bukti diduga sabu mencapai 917,38 gram.

Barang bukti tersebut belum masuk dalam pemusnahan kali ini karena masih menunggu proses penetapan.

“Untuk barang bukti yang hampir satu kilo kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melakukan penetapan dan segera untuk dimusnahkan,” katanya.

Ia menyebut pengungkapan narkotika di Kotim terus digenjot, termasuk dengan melakukan pemetaan jaringan dan pengembangan perkara hingga ke sumber barang.

“Dari bulan Januari sampai bulan Agustus ada 3,5 kilo, dan ini bisa kita lihat hampir 1,5 kilo dari bulan Juli sampai bulan Agustus. Sehingga memang kita lagi gencar-gencarnya dalam melaksanakan kegiatan pengungkapan daripada penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini,” bebernya.

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali jatuh ke tangan masyarakat. (*)

Editor : Agus Pramono
pemusnahan narkotika polres kotim sabu pemusnahan barang bukti