SAMPIT – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya didominasi sabu. Polisi juga mengungkap peredaran ganja yang dilakukan melalui sarana daring dan jasa pengiriman.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan dalam rangkaian pengungkapan terbaru, polisi mengamankan 77 gram ganja selain barang bukti sabu.
Baca Juga: Dua Orang Diamankan Terkait Karhutla di Baamang, Polisi Masih Dalami Alat Bukti
“Ini selain jenis sabu, kita juga mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 77 gram,” ujarnya, saat jumpa pers Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, modus pengiriman ganja tersebut memanfaatkan layanan online dan jasa ekspedisi. Polisi kemudian memperkuat koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman untuk mendeteksi paket yang mencurigakan.
“Kita bekerja sama dengan seluruh pengiriman jasa apabila ada barang-barang yang patut dicurigai maka langsung menghubungi Sat Narkoba untuk sama-sama kita tindak lanjuti,” katanya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi polisi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan layanan pengiriman.
Baca Juga: Syamsir Alam dan Ari Wibowo Ditangkap Polisi, Kuasai 395 Gram Sabu Sabu
Sementara itu, dari rangkaian perkara yang telah ditangani, polisi akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total sabu yang dimusnahkan mencapai 511,57 gram.
Untuk barang bukti terbaru seberat 917,38 gram, polisi masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses penetapan sebelum dilakukan pemusnahan. (*)
Editor : Agus Pramono