MUARA TEWEH– Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang perempuan berinisial HD (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan HD, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 10,37 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan HD di dalam rumah. Polisi kemudian menghadirkan saksi dan menunjukkan surat perintah penggeledahan sebelum melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian rumah.
Baca Juga: Polres Barito Utara Bekuk 6 Tersangka, Sita 1.610 Liter BBM dan Alat Tambang Ilegal
Hasil penggeledahan di dalam kamar menemukan 17 plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat kotor 5,33 gram. Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih dengan berat 5,04 gram.
Jika digabungkan, total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,37 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu tas selempang hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak berwarna biru, satu korek api, beberapa sendok takar, serta plastik klip kosong.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami terus berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini adalah bagian dari upaya menjaga Barito Utara agar terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Saat ini, HD bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HD dijerat **Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**.
Pengungkapan tersebut menambah daftar upaya Polres Barito Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara.(*)
Editor : Agus Pramono