PALANGKA RAYA – Polisi menangkap dua pemuda asal Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YA alias A (26) dan H alias D (20). Keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau di rumah masing-masing pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat berada di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Berkat Video yang Direkam Anak SMP, 2 Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat 12 titik pembakaran yang dilakukan pada 19, 21, dan 23 Agustus 2026. Lokasinya berada di Jalan Bhayangkara dan Jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya–Bahaur, wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
"Modus yang digunakan tergolong sederhana. Pelaku diduga menggunakan korek api gas, pakaian bekas, serta kemasan botol minuman untuk memicu api di lahan,"katanya.
Pada Rabu (19/8/2026), tersangka A diduga membakar empat titik di Jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya–Bahaur.
Baca Juga: Karhutla Pulang Pisau Sengaja Dibakar, 2 Pelaku Bakar 12 Titik Lokasi, Siapa yang Suruh?
Dua hari kemudian, Jumat (21/8/2026), A kembali diduga membakar dua titik di lokasi yang sama.
A kemudian diduga kembali melakukan pembakaran pada Minggu (23/8/2026).
Kali ini, A bersama D diduga membakar enam titik, yakni empat titik di Jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya–Bahaur dan dua titik di Jalan Bhayangkara.
Baca Juga: 12 Titik Karhutla di Pulang Pisau Dibakar, Total Lahan Terdampak Capai 2 Hektare
Pengungkapan kasus bermula ketika anggota Polres Pulang Pisau melakukan patroli karhutla pada Senin (22/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan titik api di Jalan Bhayangkara.
Saat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah sepeda motor terparkir tidak jauh dari titik api. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para tersangka.
Polisi juga menemukan bukti komunikasi melalui WhatsApp yang berisi ajakan dari A kepada D untuk melakukan pembakaran pada 21 dan 23 Agustus 2026.
Baca Juga: Kapolda Kalteng: 5 Daerah Jadi Perhatian, Penanganan Karhutla Tahun Ini Relatif Lebih Efektif
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 15 korek api gas, dua telepon seluler, tiga sepeda motor, satu senapan angin, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa A diduga sempat menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ketika seorang warga berusaha mendekati lokasi kebakaran pada 21 Agustus.
Atas perkara tersebut, tersangka A disangkakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara A dan D juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 309 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.(*)
Editor : Agus Pramono