PULANG PISAU– Kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng mengungkap fakta mengejutkan.
Polisi menemukan dugaan aksi pembakaran yang dilakukan berulang hingga mencapai 12 titik api dalam beberapa hari.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Pulang Pisau setelah petugas menemukan titik api saat patroli karhutla. Hal itu disampaikan di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).
Dua pemuda asal Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, yakni YA alias A (26) dan H alias D (20), kini telah diamankan polisi.
Baca Juga: 2 Pemuda Ditangkap! Diduka Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan Sebanyak 12 Titik di Pulang Pisau
Berdasarkan hasil penyelidikan, A diduga menjadi pelaku utama dalam beberapa aksi pembakaran. Polisi menyebut pembakaran dilakukan pada 19, 21, dan 23 Agustus 2026.
Berikut lokasi yang dibakar oleh 2 pelaku:
1) Tkp 1 berada di Jl. Bhayangkara Kel. Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau
2) Tkp 2 berada di Jl. Bhayangkara Kel. Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau
3) Tkp 3 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
4) Tkp 4 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
5) Tkp 5 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
6) Tkp 6 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
7) Tkp 7 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
8) Tkp 8 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
9) Tkp 9 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
10) Tkp 10 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
11) Tkp 11 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
12) Tkp 12 berada di Jl. Lintas kalimantan P. Raya - Bahaur Desa Gohong Kec. Kah. Hilir Kab. Pulpis
Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya 15 korek api gas, tiga sepeda motor, dua telepon seluler, pakaian, dan satu senapan angin.
"Keberadaan senapan angin menjadi salah satu temuan dalam penyelidikan. Polisi memperoleh keterangan seorang warga yang mengaku melihat A berlari dari arah lokasi kebakaran menuju Jalan Lintas Kalimantan pada 21 Agustus,"katanya.
Baca Juga: Walhi Kalteng Ingatkan Larangan Bakar Lahan untuk Tanam Padi Bisa Picu Gejolak Masyarakat Dayak
Warga tersebut kemudian mendengar suara tembakan senapan angin sebanyak empat kali. Karena takut, warga memilih tidak mengejar dan kembali melakukan pemadaman api.
Polisi juga menemukan bukti percakapan melalui WhatsApp yang diduga berisi ajakan A kepada D untuk melakukan pembakaran pada 21 dan 23 Agustus.
Kasus tersebut bermula saat anggota Polres Pulang Pisau melakukan patroli sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan titik api di Jalan Bhayangkara dan sebuah sepeda motor yang terparkir di dekat lokasi.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap A dan D pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah masing-masing.
Baca Juga: DAD Kotim: Tinggalkan Buka Lahan Cara Bakar, Jangan Berlindung di Balik Tradisi Nenek Moyang
Apa motif keduanya? Siapa yang menyuruh? kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, polisi menerapkan sangkaan subsidair Pasal 309 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.(*)
Editor : Agus Pramono