Kasus Asusila Anak di Barito Utara, Ayah Tiri Resmi Ditahan Polisi

Reno • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Pelaku asusila.
Pelaku asusila.

 MUARA TEWEH - Unit Reserse Kriminal Polres Barito Utara saat ini tengah memproses secara hukum sebuah laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Peristiwa yang memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam pengusutan kasus ini, aparat kepolisian telah menetapkan seorang laki-laki berusia 56 tahun dengan inisial AD sebagai pelaku utama.

Pria yang merupakan ayah tiri korban tersebut diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri.

Kejadian nahas itu diduga berlangsung pada sekitar bulan Februari 2026, tepatnya pada pukul 11.00 WIB di kediaman mereka yang beralamat di Jalan Negara Lintas Kaltim, Desa Jambu, RT 001/RW 000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil konsultasi korban dengan seorang dokter spesialis kejiwaan. Dalam sesi wawancara tersebut, korban yang mengalami trauma mendalam dan depresi berat akhirnya membuka suara.

Ia menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Atas pengakuan korban tersebut, seorang pelapor yang diketahui berinisial ST (53) selaku pihak keluarga merasa sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara agar ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah menerima laporan, tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. Dalam proses pemeriksaan intensif, tersangka AD akhirnya mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya.

Untuk melengkapi berkas perkara, petugas juga menyita barang bukti berupa selembar baju daster dan selembar celana dalam milik korban.

Selain itu, seorang saksi lain dengan inisial ISL (52) juga telah dimintai keterangannya guna mendukung proses hukum yang berjalan.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa institusi kepolisian sangat serius dalam menangani perkara ini.

Pihaknya menegaskan komitmen Polres Barito Utara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta menangani setiap kasus kekerasan seksual dengan prosedur yang profesional dan transparan.

"Kami bertekad untuk mengusut tuntas setiap laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Novendra mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K, Kamis (27/8/2026).

Polres Barito Utara pun mengingatkan bahwa penanganan kasus ini adalah wujud nyata keseriusan aparat dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan dan kejahatan seksual di wilayah hukum setempat.(*)

Editor : Agus Pramono
ayah tiri asusila barito utara Ayah Tiri Cabuli Anak