SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan penanganan perkara kebakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara dan serangkaian penyelidikan, penyidik disebut segera menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Puluhan Ribu Liter Air Bersih Kembali Didistribusikan ke Pulau Hanaut Kotim
“Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan atau memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo dalam rilisnya, Selasa (1/9/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lokasi kebakaran berada di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan sitaan Satgas PKH dari PT GAP dan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Dari keterangan sejumlah pihak yang dikumpulkan penyidik, saat kebakaran terjadi tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola pihak terkait.
“Berdasarkan keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.
Baca Juga: DLH Kalteng Menyerukan Saatnya Membuka Lahan tanpa Membakar
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Perkara disidik dengan sangkaan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya. Berdasarkan hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, satu orang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Edi.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim. Proses penyidikan kini terus berlanjut untuk mengungkap secara lengkap dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran di Desa Camba. (*)
Editor : Ayu Oktaviana