PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, dan MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023 hingga 2025.
Baca Juga: Kerugian Negara Dugan Korupsi KPU Kotim Ditaksir di Atas Rp10 Miliar
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejati Kalteng pada Senin (31/8/2026) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pada KPU Kotim tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan serta penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Dodik.
Tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Sekretaris sekaligus KPA KPU Kotim. Di antaranya dengan melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah.
F juga diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Baca Juga: Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh Kejati Kalteng
Selain itu, F diduga tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah.
Sementara itu, MHM selaku PPK diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di antaranya terkait penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu, serta pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada pengguna atau kuasa pengguna anggaran.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp10 Miliar
Kejati Kalteng menyebut nilai dana hibah yang diterima KPU Kotim untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mencapai Rp40 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan pencairan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Baca Juga: Bupati Halikinnor Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim
Dalam penyidikan, Kejati Kalteng menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan RAB yang menjadi lampiran perjanjian.
Kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, penyidik memperkirakan kerugian tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Dugaan kerugian itu berasal dari sejumlah temuan, antara lain pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, serta cashback.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.
Dua Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung dilakukan penahanan.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan perkara masih berlanjut untuk mendalami aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan, serta memastikan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP.(*)
Editor : Ayu Oktaviana