Korupsi Retribusi Pelabuhan Barito Utara Rp3,9 Miliar, Inilah Peran dan Motif 4 Tersangka

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:01 WIB
Empat tersangka korupsi retribusi Pelabuhan Barito Utara.(Ilustrasi AI)
Empat tersangka korupsi retribusi Pelabuhan Barito Utara.(Ilustrasi AI)

PALANGKA RAYA – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara diserahkan bersama barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026), setelah penyidikan perkara oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dinyatakan selesai.

Dalam perkara dugaan korupsi retribusi kepelabuhanan yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara pada 2023 hingga 2024 tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp3.967.160.000.

Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, empat tersangka yang diserahkan terdiri dari MB, NA, RZI, dan PWP.

MB merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. NA menjabat Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara. Kemudian RZI merupakan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) pada Januari hingga 5 September 2023 dan selanjutnya menjabat Sekretaris Dishub Barito Utara.

Sementara PWP merupakan tenaga administrasi pada Bidang PSP Dishub Barito Utara dengan status karyawan honorer.

Diduga Tidak Setorkan Seluruh Retribusi

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memungut retribusi pelayanan kepelabuhanan dari sejumlah perusahaan, tetapi sebagian uang yang diterima tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima.

Uang retribusi tersebut berkaitan dengan jasa tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman DAS Barito Utara selama 2023 hingga 2024.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, jumlah penerimaan retribusi dalam laporan realisasi pada Bidang PSP Dishub Barito Utara diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen pendukung laporan juga diduga disusun tidak menggambarkan jumlah penerimaan retribusi yang sebenarnya.

Peran Empat Tersangka

MB selaku Kepala Dishub Barito Utara diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan jabatannya dalam pengelolaan retribusi kepelabuhanan.

Ia juga diduga menggunakan sebagian uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya.

Sementara NA diduga bersama PWP, MB dan RZI terlibat dalam pemungutan retribusi dari sejumlah perusahaan yang kemudian tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

RZI juga diduga terlibat dalam pemungutan dan penyimpangan sebagian retribusi tersebut. Selain itu, RZI diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Adapun PWP diduga turut terlibat bersama tiga tersangka lainnya dalam pemungutan retribusi dan penyusunan laporan penerimaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Empat Tersangka Ditahan

Setelah tahap II, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sementara satu tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan peran masing-masing.

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengatakan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, perkara dugaan tindak

pidana korupsi pungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman DAS Kabupaten Barito Utara tahun 2023 sampai dengan 2024 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” kata Hendri.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara Rutan Kelas IIA Palangka Raya retribusi korupsi barito utara