Bongkar Modus Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim Rp40 Miliar, Ada Belanja Fiktif hingga Cashback

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:30 WIB
2 tersangka baru merupakan KPA dan PPK KPU Kotim.(Penkum)
2 tersangka baru merupakan KPA dan PPK KPU Kotim.(Penkum)

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengungkap sejumlah modus dalam dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) 2024.

Dari dana hibah yang mencapai Rp40 miliar, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. 

Baca Juga: Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim

Modus yang ditemukan antara lain pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.

Dugaan penyimpangan tersebut kini menyeret dua orang tersangka, yakni F, Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, dan MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023-2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, penyidik masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar,” kata Dodik.

Anggaran Diubah Tanpa Persetujuan

Salah satu dugaan modus yang dilakukan tersangka F adalah melakukan revisi RAB dana hibah Pilkada Kotim 2024 tanpa persetujuan dari pihak pemberi hibah.
Padahal, penggunaan dana hibah seharusnya mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan RAB yang menjadi bagian dari perjanjian tersebut.

KPU Kotim diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar.

Baca Juga: Kerugian Negara Dugan Korupsi KPU Kotim Ditaksir di Atas Rp10 Miliar

Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Dalam penyidikan, penggunaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan RAB sehingga menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Penyidik Kejati Kalteng juga menemukan dugaan belanja fiktif dan mark-up dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk pengeluaran di luar RAB serta penggunaan anggaran setelah tahapan penyelenggaraan Pilkada selesai.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian yang sedang didalami penyidik untuk memastikan nilai kerugian negara.

Baca Juga: Kejati Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada oleh KPU Kotim Disertai Dugaan Kickback

BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah masih melakukan penghitungan secara resmi terhadap kerugian keuangan negara.

Diduga Terima Cashback dari Rekanan

Modus lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penerimaan cashback dari pihak ketiga atau rekanan.

Tersangka F diduga menerima cashback yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.

Baca Juga: Bupati Halikinnor Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana mekanisme penggunaan dana hibah dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari anggaran tersebut.

Selain dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, penyidik juga menyoroti peran tersangka MHM selaku PPK.

MHM diduga tidak menjalankan sejumlah kewenangannya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di antaranya tidak menjalankan tugas terkait penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai tertentu, serta pelaporan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA atau KPA.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

F dan MHM kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 31 Agustus 2026.

Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana, dugaan kickback, serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Kejati Kalteng dana hibah KPU Kotim